TATA TERTIB COROLLA TWINCAM OWNERS CLUB
KEANGGOTAAN
- Setiap anggota CTOC wajib mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
- Anggota CTOC adalah pemilik mobil Toyota Corolla Twincam, varian EE90, AE91, AE92, AE95/96.
- Anggota CTOC wajib memiliki SIM A yang masih berlaku.
- Memiliki nomer lambung yang diterbitkan oleh pengurus daerah (Regional).
- Tidak terlibat narkoba (pengguna, pengedar, pembuat).
- Mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.
- Mengemudi dengan tertib dijalanan dan tidak merugikan pengguna jalan yg lain.
- Menggunakan atribut club pada saat ada event resmi organisasi.
- Mengikuti kopdar/ pertemuan/ event yang diadakan club.
- Jika berhalangan hadir dalam suatu kegiatan, wajib menyampaikan informasi kepada pimpinan tertinggi di wilayahnya (Regional/ Sub. Regional).
- Menjaga nama baik organisasi CTOC.
- Tidak menyalah gunakan keanggotaan club.
- Setiap anggota diperbolehkan berbisnis di dalam club sejauh tidak merugikan club.
- Anggota dilarang membuat/ mencetak atribut club tanpa seizin Pengurus Pusat (Divisi Merchandise)
- Dilarang mengajukan permohonan nomer lambung (nomer pilihan).
- Mentaati AD/ ART organisasi.
- Jika anggota bermaksud mengundurkan diri dari keanggotaan, bersedia untuk melepas atribut sticker CTOC yang tertempel pada kaca depan maupun kaca belakang.
KENDARAAN
- Setiap kendaraan anggota CTOC diwajibkan mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
- Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK resmi yg masih berlaku.
- Setiap kendaraan harus dilengkapi plat nomer depan maupun belakang dengan posisi yang terlihat jelas.
- Tidak diperkenankan memodifikasi kendaraan yg bisa menyebabkan bahaya, baik bagi anggota maupun pengguna jalan lainnya.
- Tidak diperbolehkan menggunakan aksesories yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (misal: Lampu strobo, sirene).
- Headlamp menggunakan warna all season atau putih, sein warna kuning dan lampu rem warna merah. (Sesuai standard kendaraan).